|
Pasal 591
- Benda dalam ketentuan ini adalah benda yang berasal dari Tindak Pidana, misalnya berasal dari pencurian, penggelapan, atau penipuan. Tindak Pidana yang diatur dalam ketentuan ini disebut dengan Tindak Pidana proparte dolus proparte culpa.
Pasal 592
- Orang yang secara berulang-ulang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 tidak perlu dibuktikan bahwa pelaku Tindak Pidana melakukan Tindak Pidana ini untuk mengejar keuntungan. Dikategorikan "menjadikan kebiasaan" karena perbuatan tersebut dilakukan secara berulang-ulang meskipun jangka waktunya agak lama.
Pasal 593
- Cukup jelas.
Pasal 594
- Cukup jelas.
Pasal 595
- Ketentuan ini ditujukan kepada pencetak.
Pasal 596
- Cukup jelas.
Pasal 597
- Yang dimaksud dengan "perbuatan yang menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang" mengacu pada ketentuan Pasal 2 ayat (1).
Pasal 598
- Cukup jelas.
Pasal 599
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
|