|
Pasal 612
- Cukup jelas.
Pasal 613
- Dalam ketentuan ini, penyesuaian ketentuan pidana tidak termasuk bagi ancaman pidana denda yang diatur dalam Undang-Undang pidana administratif.
- Lihat penjelasan Pasal 187.
Pasal 614
- Cukup jelas.
Pasal 615
- Cukup jelas.
Pasal 616
- Cukup jelas.
Pasal 617
- Cukup jelas.
Pasal 618
- Cukup jelas.
Pasal 619
- Cukup jelas.
Pasal 620
- Yang dimaksud dengan "lembaga penegak hukum" misalnya, lembaga yang menyelenggarakan pemberantasan Tindak Pidana narkotika, selain menangani Tindak Pidana narkotika yang diatur dalam Undang-Undang mengenai narkotika, juga menangani Tindak Pidana narkotika yang diatur dalam Undang-Undang ini.
- Demikian juga lembaga yang menyelenggarakan pemberantasan Tindak Pidana korupsi, selain menangani Tindak Pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang mengenai pemberantasan Tindak Pidana korupsi, juga menangani Tindak Pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Pasal 621
- Cukup jelas.
|