Halaman:UU 1 2023.pdf/344

Halaman ini telah diuji baca
Pasal 612
Cukup jelas.

Pasal 613

Dalam ketentuan ini, penyesuaian ketentuan pidana tidak termasuk bagi ancaman pidana denda yang diatur dalam Undang-Undang pidana administratif.
Lihat penjelasan Pasal 187.

Pasal 614

Cukup jelas.

Pasal 615

Cukup jelas.

Pasal 616

Cukup jelas.

Pasal 617

Cukup jelas.

Pasal 618

Cukup jelas.

Pasal 619

Cukup jelas.

Pasal 620

Yang dimaksud dengan "lembaga penegak hukum" misalnya, lembaga yang menyelenggarakan pemberantasan Tindak Pidana narkotika, selain menangani Tindak Pidana narkotika yang diatur dalam Undang-Undang mengenai narkotika, juga menangani Tindak Pidana narkotika yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Demikian juga lembaga yang menyelenggarakan pemberantasan Tindak Pidana korupsi, selain menangani Tindak Pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang mengenai pemberantasan Tindak Pidana korupsi, juga menangani Tindak Pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Pasal 621

Cukup jelas.