Halaman:UU 1 2023.pdf/37

Halaman ini telah diuji baca
  1. Dalam hal dijatuhi pidana denda, pencabutan izin mulai berlaku paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
  2. Pidana pencabutan izin mulai berlaku pada tanggal putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 96
  1. Pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat setempat diutamakan jika Tindak Pidana yang dilakukan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
  2. Pemenuhan kewajiban adat setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sebanding dengan pidana denda kategori II.
  3. Dalam hal kewajiban adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, pemenuhan kewajiban adat diganti dengan ganti rugi yang nilainya setara dengan pidana denda kategori II.
  4. Dalam hal ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, ganti rugi diganti dengan pidana pengawasan atau pidana kerja sosial.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 97
Pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat setempat dapat dijatuhkan walaupun tidak tercantum dalam perumusan Tindak Pidana dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 2 ayat (2).
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 98
Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana dan mengayomi masyarakat.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 99
  1. Pidana mati dapat dilaksanakan setelah permohonan grasi bagi terpidana ditolak Presiden.
  2. Pidana mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan Di Muka Umum.
  3. Pidana mati dilaksanakan dengan menembak terpidana sampai mati oleh regu tembak atau dengan cara lain yang ditentukan dalam Undang-Undang.