Halaman:UU 1 2023.pdf/39

Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 102
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pidana mati diatur dengan Undang-Undang.

Paragraf 2
Tindakan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 103
  1. Tindakan yang dapat dikenakan bersama-sama dengan pidana pokok berupa:
    1. konseling;
    2. rehabilitasi;
    3. pelatihan kerja;
    4. perawatan di lembaga; dan/atau
    5. perbaikan akibat Tindak Pidana.
  2. Tindakan yang dapat dikenakan kepada Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39 berupa:
    1. rehabilitasi;
    2. penyerahan kepada seseorang;
    3. perawatan di lembaga;
    4. penyerahan kepada pemerintah; dan/atau
    5. perawatan di rumah sakit jiwa.
  3. Jenis, jangka waktu, tempat, dan/atau pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dalam putusan pengadilan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 104
Dalam menjatuhkan putusan berupa tindakan, hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 54.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 105
  1. Tindakan rehabilitasi dikenakan kepada terdakwa yang:
    1. kecanduan alkohol, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; dan/atau
    2. menyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual.