Halaman:UU 1 2023.pdf/4

Halaman ini tervalidasi
  1. Dalam hal putusan pemidanaan telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4), instansi atau Pejabat yang melaksanakan pembebasan merupakan instansi atau Pejabat yang berwenang.
  2. Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) tidak menimbulkan hak bagi tersangka, terdakwa, atau terpidana menuntut ganti rugi.
  3. Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang terjadi diancam dengan pidana yang lebih ringan menurut peraturan perundang-undangan yang baru, pelaksanaan putusan pemidanaan disesuaikan dengan batas pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru.


Bagian Kedua
Menurut Tempat


Paragraf 1
Asas Wilayah atau Teritorial
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 4
Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi Setiap Orang yang melakukan:
  1. Tindak Pidana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Tindak Pidana di Kapal Indonesia atau di Pesawat Udara Indonesia; atau
  3. Tindak Pidana di bidang teknologi informasi atau Tindak Pidana lainnya yang akibatnya dialami atau terjadi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di Kapal Indonesia dan di Pesawat Udara Indonesia.

Paragraf 2
Asas Pelindungan dan Asas Nasional Pasif
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 5
Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi Setiap Orang di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan Tindak Pidana terhadap kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berhubungan dengan: