|
- Dalam hal putusan pemidanaan telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4), instansi atau Pejabat yang melaksanakan pembebasan merupakan instansi atau Pejabat yang berwenang.
- Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) tidak menimbulkan hak bagi tersangka, terdakwa, atau terpidana menuntut ganti rugi.
- Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang terjadi diancam dengan pidana yang lebih ringan menurut peraturan perundang-undangan yang baru, pelaksanaan putusan pemidanaan disesuaikan dengan batas pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru.
|
Paragraf 1
Asas Wilayah atau Teritorial
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 4
|
Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi Setiap Orang yang melakukan:
- Tindak Pidana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Tindak Pidana di Kapal Indonesia atau di Pesawat Udara Indonesia; atau
- Tindak Pidana di bidang teknologi informasi atau Tindak Pidana lainnya yang akibatnya dialami atau terjadi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di Kapal Indonesia dan di Pesawat Udara Indonesia.
|
Paragraf 2
Asas Pelindungan dan Asas Nasional Pasif
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 5
|
Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi Setiap Orang di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan Tindak Pidana terhadap kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berhubungan dengan:
|