Halaman:UU 1 2023.pdf/40

Halaman ini telah diuji baca
  1. Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    1. rehabilitasi medis;
    2. rehabilitasi sosial; dan
    3. rehabilitasi psikososial.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 106
  1. Dalam mengenakan tindakan pelatihan kerja, hakim wajib mempertimbangkan:
    1. kemanfaatan bagi terdakwa;
    2. kemampuan terdakwa; dan
    3. jenis pelatihan kerja.
  2. Dalam menentukan jenis pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, hakim wajib memperhatikan pengalaman kerja dan tempat tinggal terdakwa.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 107
Tindakan perawatan di lembaga dikenakan berdasarkan keadaan pribadi terdakwa serta demi kepentingan terdakwa dan masyarakat.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 108
Tindakan perbaikan akibat Tindak Pidana adalah upaya memulihkan atau memperbaiki kerusakan akibat Tindak Pidana menjadi seperti semula.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 109
Tindakan penyerahan terdakwa kepada pemerintah atau seseorang dikenakan demi kepentingan terdakwa dan masyarakat.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 110
  1. Tindakan perawatan di rumah sakit jiwa dikenakan terhadap terdakwa yang dilepaskan dari segala tuntutan hukum dan masih dianggap berbahaya berdasarkan hasil penilaian dokter jiwa.
  2. Penghentian tindakan perawatan di rumah sakit jiwa dilakukan jika yang bersangkutan tidak memerlukan perawatan lebih lanjut berdasarkan hasil penilaian dokter jiwa.