Halaman ini telah diuji baca
|
Pasal 111
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
pidana dan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 110 diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Bagian Ketiga
Diversi, Tindakan, dan Pidana bagi Anak
Bagian Ketiga
Diversi, Tindakan, dan Pidana bagi Anak
Paragraf 1
Diversi
Pasal 112
Anak yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan Tindak Pidana wajib diupayakan diversi. |
Paragraf 2
Tindakan
Pasal 113
|