Halaman:UU 1 2023.pdf/42

Halaman ini telah diuji baca
  1. Anak di bawah umur 14 (empat belas) tahun tidak dapat dijatuhi pidana dan hanya dapat dikenai tindakan.

Paragraf 3
Pidana
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 114
Pidana yang dapat dijatuhkan terhadap Anak berupa:
  1. pidana pokok; dan
  2. pidana tambahan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 115
Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a terdiri atas:
  1. pidana peringatan;
  2. pidana dengan syarat:
    1. pembinaan di luar lembaga;
    2. pelayanan masyarakat; atau
    3. pengawasan.
  3. pelatihan kerja;
  4. pembinaan dalam lembaga; dan
  5. pidana penjara.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 116
Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf b terdiri atas:
  1. perampasan keuntungan yang diperoleh dari Tindak Pidana; atau
  2. pemenuhan kewajiban adat.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 117
Ketentuan mengenai diversi, tindakan, dan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 sampai dengan Pasal 116 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.