Halaman:UU 1 2023.pdf/43

Halaman ini telah diuji baca


Bagian Ketiga
Pidana dan Tindakan bagi Korporasi


Paragraf 1
Pidana
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 118
Pidana bagi Korporasi terdiri atas:
  1. pidana pokok; dan
  2. pidana tambahan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 119
Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf a adalah pidana denda.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 120
  1. Pidana tambahan bagl Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf b terdiri atas:
    1. pembayaran ganti rugi;
    2. perbaikan akibat Tindak Pidana;
    3. pelaksanaan kewajiban yang telah dilalaikan;
    4. pemenuhan kewajiban adat;
    5. pembiayaan pelatihan kerja;
    6. perampasan Barang atau keuntungan yang diperoleh dari Tindak Pidana;
    7. pengumuman putusan pengadilan;
    8. pencabutan izin tertentu;
    9. pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu;
    10. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan Korporasi;
    11. pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha Korporasi; dan
    12. pembubaran Korporasi.
  2. Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, huruf j, dan huruf k dijatuhkan paling lama 2 (dua) tahun.