Halaman:UU 1 2023.pdf/45

Halaman ini telah diuji baca

Paragraf 2
Tindakan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 123
Tindakan yang dapat dikenakan bagi Korporasi:
  1. pengambilalihan Korporasi;
  2. penempatan di bawah pengawasan; dan/atau
  3. penempatan Korporasi di bawah pengampuan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 124
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pidana dan tindakan bagi Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 sampai dengan Pasal 123 diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Bagian Kelima
Perbarengan

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 125
  1. Suatu perbuatan yang memenuhi lebih dari 1 (satu) ketentuan pidana yang diancam dengan ancaman pidana yang sama hanya dijatuhi 1 (satu) pidana, sedangkan jika ancaman pidananya berbeda dijatuhi pidana pokok yang paling berat.
  2. Suatu perbuatan yang diatur dalam aturan pidana umum dan aturan pidana khusus hanya dijatuhi aturan pidana khusus, kecuali Undang-Undang menentukan lain.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 126
  1. Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut dan diancam dengan ancaman pidana yang sama, hanya dijatuhi 1 (satu) pidana.
  2. Jika perbarengan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diancam dengan pidana yang berbeda, hanya dijatuhi pidana pokok yang terberat.