Halaman:UU 1 2023.pdf/48

Halaman ini telah diuji baca


BAB IV
GUGURNYA KEWENANGAN PENUNTUTAN DAN PELAKSANAAN PIDANA


Bagian Kesatu
Gugurnya Kewenangan Penuntutan

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 132
  1. Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur jika:
    1. ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Setiap Orang atas perkara yang sama;
    2. tersangka atau terdakwa meninggal dunia;
    3. kedaluwarsa;
    4. maksimum pidana denda dibayar dengan sukarela bagi Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II;
    5. maksimum pidana denda kategori IV dibayar dengan sukarela bagi Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III;
    6. ditariknya pengaduan bagi Tindak Pidana aduan;
    7. telah ada penyelesaian di luar proses peradilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang; atau
    8. diberikannya amnesti atau abolisi.
  2. Ketentuan mengenai gugurnya kewenangan penuntutan bagi Korporasi memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 133
  1. Pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1) huruf d dan huruf e serta biaya yang telah dikeluarkan jika penuntutan telah dimulai, dibayarkan kepada Pejabat yang berwenang dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
  2. Jika diancamkan pula pidana tambahan berupa perampasan Barang atau tagihan, Barang dan/atau tagihan yang dirampas harus diserahkan atau harus dibayar menurut taksiran Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal Barang dan/atau tagihan tersebut sudah tidak berada dalam kekuasaan terpidana.