Halaman:UU 1 2023.pdf/51

Halaman ini telah diuji baca


Bagian Kedua
Gugurnya Kewenangan Pelaksanaan Pidana


Pasal 140
Kewenangan pelaksanaan pidana dinyatakan gugur, jika:
  1. terpidana meninggal dunia;
  2. kedaluwarsa;
  3. terpidana mendapat grasi atau amnesti; atau
  4. penyerahan untuk pelaksanaan pidana ke negara lain.

Pasal 141
Jika terpidana meninggal dunia, pidana perampasan Barang tertentu dan/atau tagihan yang telah disita tetap dapat dilaksanakan.

Pasal 142
  1. Kewenangan pelaksanaan pidana gugur karena kedaluwarsa setelah berlaku tenggang waktu yang sama dengan tenggang waktu kedaluwarsa kewenangan menuntut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ditambah 1/3 (satu per tiga).
  2. Tenggang waktu kedaluwarsa pelaksanaan pidana harus melebihi lama pidana yang dijatuhkan kecuali untuk pidana penjara seumur hidup.
  3. Pelaksanaan pidana mati tidak mempunyai tenggang waktu kedaluwarsa.
  4. Jika pidana mati diubah menjadi pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, kewenangan pelaksanaan pidana gugur karena kedaluwarsa setelah lewat waktu yang sama dengan tenggang waktu kedaluwarsa kewenangan menuntut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (1) huruf c ditambah 1/3 (satu per tiga) dari tenggang waktu kedaluwarsa tersebut.

Pasal 143
  1. Tenggang waktu kedaluwarsa pelaksanaan pidana dihitung keesokan harinya sejak putusan pengadilan dapat dilaksanakan.
  2. Apabila terpidana melarikan diri sewaktu menjalani pidana maka tenggang waktu kedaluwarsa dihitung keesokan harinya sejak tanggal terpidana tersebut melarikan diri.