Halaman:UU 1 2023.pdf/54

Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 155
Luka Berat adalah:
  1. sakit atau luka yang tidak ada harapan untuk sembuh dengan sempurna atau yang dapat menimbulkan bahaya maut;
  2. terus-menerus tidak cakap lagi melakukan tugas, jabatan, atau pekerjaan;
  3. tidak dapat menggunakan lagi salah satu panca indera atau salah satu anggota tubuh; cacat berat atau cacat permanen;
  4. lumpuh;
  5. daya pikir terganggu selama lebih dari 4 (empat) minggu;
  6. gugur atau matinya kandungan; atau rusaknya fungsi reproduksi.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 156
Kekerasan adalah setiap perbuatan dengan atau tanpa menggunakan kekuatan fisik yang menimbulkan bahaya bagi badan atau nyawa, mengakibatkan penderitaan fisik, seksual, atau psikologis, dan merampas kemerdekaan, termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak berdaya.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 157
Ancaman Kekerasan adalah setiap perbuatan berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan maupun tanpa menggunakan sarana dalam bentuk elektronik atau nonelektronik yang dapat menimbulkan rasa takut, cemas, atau khawatir akan dilakukannya Kekerasan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 158
Di Muka Umum adalah di suatu tempat atau Ruang yang dapat dilihat, didatangi, diketahui, atau disaksikan oleh orang lain baik secara langsung maupun secara tidak langsung melalui media elektronik yang membuat publik dapat mengakses Informasi Elektronik atau dokumen elektronik.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 159
Harta Kekayaan adalah benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang memiliki nilai ekonomi.