Halaman:UU 1 2023.pdf/61

Halaman ini tervalidasi
  1. terjadinya kerusuhan dalam masyarakat yang mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.


Bagian Kedua
Tindak Pidana Makar


Paragraf 1
Makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 191
Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Paragraf 2
Makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 192
Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud supaya sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia jatuh kepada kekuasaan asing atau untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Paragraf 3
Makar terhadap Pemerintah
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 193
  1. Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud menggulingkan pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
  2. Pemimpin atau pengatur Makar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.