Halaman:UU 1 2023.pdf/72

Halaman ini tervalidasi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 220
  1. Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
  2. Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.


BAB III
TINDAK PIDANA TERHADAP NEGARA SAHABAT


Bagian Kesatu
Makar terhadap Negara Sahabat


Paragraf 1
Makar untuk Melepaskan Wilayah Negara Sahabat
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 221
Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud untuk melepaskan wilayah negara sahabat, baik seluruh maupun sebagian dari kekuasaan pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 222
Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud untuk menghapuskan atau mengubah dengan cara tidak sah bentuk pemerintahan yang ada dalam negara sahabat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 223
Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat dan persiapan untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 dan Pasal 222 dipidana.