Halaman:UU 1 2023.pdf/75

Halaman ini tervalidasi


BAB IV
TINDAK PIDANA TERHADAP PENYELENGGARAAN RAPAT
LEMBAGA LEGISLATIF DAN BADAN PEMERINTAH

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 232
Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan membubarkan rapat lembaga legislatif dan/atau badan pemerintah atau memaksa lembaga dan/atau badan tersebut agar mengambil atau tidak mengambil suatu keputusan, atau mengusir pimpinan atau anggota rapat tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 233
Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan merintangi pimpinan atau anggota lembaga legislatif dan/atau badan pemerintah untuk menghadiri rapat lembaga dan/atau badan tersebut, atau untuk menjalankan kewajiban dengan bebas dan tidak terganggu dalam rapat lembaga dan/atau badan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.


BAB V
TINDAK PIDANA TERHADAP KETERTIBAN UMUM


Bagian Kesatu
Penghinaan terhadap Simbol Negara, Pemerintah atau Lembaga Negara,
dan Golongan Penduduk


Paragraf 1
Penodaan terhadap Bendera Negara, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 234
Setiap Orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.