Halaman:UU 1 2023.pdf/82

Halaman ini telah diuji baca
  1. Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).


Bagian Ketiga
Tidak Melaporkan atau Memberitahukan Adanya Orang yang Hendak Melakukan Tindak Pidana


Paragraf 1
Tidak Melaporkan Adanya Permufakatan Jahat
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 253
Setiap Orang yang mengetahui adanya permufakatan jahat untuk melakukan salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 sampai dengan Pasal 194, Pasal 205, Pasal 208, Pasal 212, Pasal 308, atau Pasal 310, tidak memberitahukan kepada Pejabat yang berwenang atau kepada orang yang terancam padahal masih ada waktu untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana tersebut, jika Tindak Pidana tersebut benar-benar terjadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Paragraf 2
Tidak Memberitahukan Kepada Pejabat yang Berwenang Adanya Orang yang Berencana Melakukan Tindak Pidana
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 254
  1. Setiap Orang yang mengetahui adanya orang yang berniat untuk melakukan:
    1. salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 sampai dengan Pasal 198, Pasal 200, Pasal 202, Pasal 205, Pasal 206, Pasal 208, Pasal 211 sampai dengan Pasal 217;
    2. desersi pada Waktu Perang atau pengkhianatan tentara; atau
    3. Tindak Pidana pembunuhan berencana, penculikan, perkosaan, atau salah satu Tindak Pidana yang membahayakan keamanan umum, bagi orang, kesehatan, Barang, dan lingkungan hidup yang berakibat membahayakan nyawa orang,