Halaman:UU 1 2023.pdf/88

Halaman ini telah diuji baca

Paragraf 8
Gangguan terhadap Ketenteraman Lingkungan dan Rapat Umum
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 265
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan:
  1. membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada Malam; atau
  2. membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 266
Setiap Orang yang membuat kekacauan sehingga mengganggu rapat umum yang sah, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 267
Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan merintangi atau membubarkan rapat umum yang sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Paragraf 9
Gangguan terhadap Pemakaman dan Jenazah
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 268
Setiap Orang yang merintangi, menghalang-halangi, atau mengganggu jalan Masuk ke pemakaman, pengangkutan jenazah ke pemakaman, atau upacara pemakaman jenazah, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 269
Setiap Orang yang menodai atau secara melawan hukum merusak atau menghancurkan makam atau tanda-tanda yang ada di atas makam, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 270
Setiap Orang yang mengubur, menyembunyikan, membawa, atau menghilangkan jenazah untuk menyembunyikan kematian atau kelahirannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.