Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori VI; dan
oleh aparat penegak hukum atau petugas pengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan seseorang:
yang seharusnya bersalah, dinyatakan tidak bersalah;
yang seharusnya tidak bersalah, dinyatakan bersalah; atau
dikenakan pasal yang lebih ringan atau lebih berat dari yang seharusnya,
pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga) dari pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Bagian Kedua Mengganggu dan Merintangi Proses Peradilan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 279
Setiap Orang yang membuat gaduh di dekat Ruang sidang pengadilan pada saat sidang berlangsung dan tidak pergi sesudah diperintahkan sampai 3 (tiga) kali oleh atau atas nama petugas yang berwenang, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.
Setiap Orang yang membuat gaduh dalam sidang pengadilan dan tidak pergi sesudah diperintahkan sampai 3 (tiga) kali oleh atau atas nama hakim, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 280
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang pada saat sidang pengadilan berlangsung:
tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan;