Halaman ini telah diuji baca
Pasal 21
|
Pasal 22
|
Pasal 23
Bendera Negara yang digunakan sebagai lencana dipasang pada pakaian di dada sebelah kiri. |
Bagian Keempat
Larangan
Bagian Keempat
Larangan
Pasal 24
Setiap orang dilarang:
|
|
|
Bendera Negara yang digunakan sebagai lencana dipasang pada pakaian di dada sebelah kiri. |
Setiap orang dilarang:
|