Halaman ini telah diuji baca
|
BAB III
BAHASA NEGARA
BAB III
BAHASA NEGARA
Bagian Kesatu
Umum
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 25
|
Bagian Kedua
Penggunaan Bahasa Indonesia
Bagian Kedua
Penggunaan Bahasa Indonesia
Pasal 26
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam peraturan perundang-undangan. |