Halaman ini telah diuji baca
Pasal 27
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi negara. |
Pasal 28
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri. |
Pasal 29
|
Pasal 30
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan. |
Pasal 31
|
Pasal 32
|