Halaman ini telah diuji baca
|
Pasal 49
Lambang Negara menggunakan warna pokok yang terdiri atas:
|
Pasal 50
Bentuk, warna, dan perbandingan ukuran Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 sampai dengan Pasal 49 tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. |
Bagian Kedua
Penggunaan Lambang Negara
Bagian Kedua
Penggunaan Lambang Negara
Pasal 51
Lambang Negara wajib digunakan di:
|