|
- Penggunaan Lambang Negara di dalam gedung, kantor atau ruang kelas satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a dipasang pada:
- gedung dan/atau kantor Presiden dan Wakil Presiden;
- gedung dan/atau kantor lembaga negara;
- gedung dan/atau kantor instansi pemerintah; dan
- gedung dan/atau kantor lainnya.
- Penggunaan Lambang Negara di luar gedung atau kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b pada:
- istana Presiden dan Wakil Presiden;
- rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
- gedung atau kantor dan rumah jabatan kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; dan
- rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat.
- Penggunaan Lambang Negara di dalam gedung atau kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a dan di luar gedung atau kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b diletakkan pada tempat tertentu.
|