Halaman:UU 2009 24.pdf/21

Halaman ini telah diuji baca
  1. Penggunaan Lambang Negara pada lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf c diletakkan di bagian tengah atas halaman pertama dokumen.
  2. Penggunaan Lambang Negara pada paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf d diletakkan di bagian tengah halaman dokumen.

Pasal 54
  1. Lambang Negara sebagai cap atau kop surat jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a digunakan oleh:
    1. Presiden dan Wakil Presiden;
    2. Majelis Permusyawaratan Rakyat;
    3. Dewan Perwakilan Rakyat;
    4. Dewan Perwakilan Daerah;
    5. Mahkamah Agung dan badan peradilan;
    6. Badan Pemeriksa Keuangan;
    7. menteri dan pejabat setingkat menteri;
    8. kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, konsul jenderal, konsul, dan kuasa usaha tetap, konsul jenderal kehormatan, dan konsul kehormatan;
    9. gubernur, bupati atau walikota;
    10. notaris; dan
    11. pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.
  2. Penggunaan Lambang Negara sebagai cap dinas untuk kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b digunakan untuk kantor:
    1. Presiden dan Wakil Presiden;
    2. Majelis Permusyawaratan Rakyat;
    3. Dewan Perwakilan Rakyat;
    4. Dewan Perwakilan Daerah;
    5. Mahkamah Agung dan badan peradilan;
    6. Badan Pemeriksa Keuangan;
    7. menteri dan pejabat setingkat menteri;