Halaman ini telah diuji baca
Pasal 2
Pengaturan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan sebagai simbol identitas wujud eksistensi bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan berdasarkan asas:
|
Pasal 3
Pengaturan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan bertujuan untuk:
|
BAB II
BENDERA NEGARA
BAB II
BENDERA NEGARA
Bagian Kesatu
Umum
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 4
|