|
- mendapatkan kedudukan protokoler dan keuangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 12
|
- Gubernur karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah.
- Dalam kedudukan sebagai wakil Pemerintah, Gubernur bertanggung jawab kepada Presiden.
- Ketentuan mengenai kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur sebagai wakil Pemerintah berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 13
|
- Wakil Gubernur bertugas:
- membantu Gubernur dalam:
- memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan dan urusan Keistimewaan;
- mengoordinasikan kegiatan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di daerah;
- menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan; dan
- memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan urusan Keistimewaan;
- melaksanakan tugas sehari-sehari Gubernur apabila Gubernur berhalangan sementara; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wakil Gubernur melaksanakan tugas pemerintahan lainnya yang diberikan oleh Gubernur yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Wakil Gubernur bertanggung jawab kepada Gubernur.
|