Halaman:UU 2012 13.djvu/11

Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 14
Wakil Gubernur berhak mendapatkan kedudukan protokoler dan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 15
  1. Gubernur dan Wakil Gubernur berkewajiban:
    1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    2. meningkatkan kesejahteraan rakyat;
    3. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
    4. melaksanakan kehidupan berdemokrasi;
    5. menaati dan menegakkan semua peraturan perundang-undangan;
    6. menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
    7. memajukan dan mengembangkan daya saing daerah;
    8. melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang baik dan bersih;
    9. melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah;
    10. menjalin hubungan kerja dengan semua perangkat daerah dan instansi vertikal di daerah; dan
    11. melestarikan dan mengembangkan budaya Yogyakarta serta melindungi berbagai budaya masyarakat daerah lainnya yang berada di DIY.
  2. Selain berkewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur berkewajiban:
    1. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah DIY kepada Pemerintah;
    2. menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban tahunan dan akhir masa jabatan kepada DPRD DIY; dan