Halaman:UU 2012 13.djvu/4

Halaman ini telah diuji baca
  1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY, selanjutnya disebut DPRD DIY, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah DIY.
  2. Peraturan Daerah DIY, selanjutnya disebut Perda, adalah Peraturan Daerah DIY yang dibentuk DPRD DIY dengan persetujuan bersama Gubernur untuk mengatur penyelenggaraan urusan pemerintahan provinsi sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah.
  3. Peraturan Daerah Istimewa DIY, selanjutnya disebut Perdais, adalah Peraturan Daerah DIY yang dibentuk oleh DPRD DIY bersama Gubernur untuk mengatur penyelenggaraan Kewenangan Istimewa.
  4. Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.


BAB II
BATAS DAN PEMBAGIAN WILAYAH



Bagian Bagian Kesatu
Batas Wilayah


Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 2
  1. DIY memiliki batas-batas:
    1. sebelah utara dengan Kabupaten Magelang dan Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah;
    2. sebelah timur dengan Kabupaten Klaten dan Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah;
    3. sebelah selatan dengan Samudera Hindia; dan
    4. sebelah barat dengan Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah.
  2. Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam peta yang tercantum pada Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.