Halaman ini telah diuji baca
- Ayat (4)
- Tanah keprabon adalah tanah yang digunakan untuk bangunan istana dan kelengkapannya, seperti Pagelaran, Kraton, Sripanganti, tanah untuk makam Raja dan kerabatnya (di Kotagede, Imogiri, dan Giriloyo), alun-alun, masjid, taman sari, pesanggrahan, dan petilasan. Tanah bukan keprabon terdiri atas dua jenis tanah, yaitu tanah yang digunakan penduduk/lembaga dengan hak (magersari, ngindung, hak pakai, hutan, kampus, rumah sakit, dan lain-lain) dan tanah yang digunakan penduduk tanpa alas hak.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Pasal 33
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan “lembaga pertanahan” adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang menangani bidang pertanahan.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Yang dimaksud dengan “pihak lain” adalah perseorangan, badan hukum, badan usaha, dan badan sosial yang mengelola dan memanfaatkan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 34
- Cukup jelas.
- Pasal 35
- Cukup jelas.
- Pasal 36
- Cukup jelas.
- Pasal 37
- Cukup jelas.
- Pasal 38
- Cukup jelas.