Halaman:UU 2012 13.djvu/6

Halaman ini telah diuji baca
  1. mewujudkan tata pemerintahan dan tatanan sosial yang menjamin ke-bhinneka-tunggal-ika-an dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. menciptakan pemerintahan yang baik; dan
  3. melembagakan peran dan tanggung jawab Kasultanan dan Kadipaten dalam menjaga dan mengembangkan budaya Yogyakarta yang merupakan warisan budaya bangsa.
  1. Pemerintahan yang demokratis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diwujudkan melalui:
    1. pengisian jabatan Gubernur dan jabatan Wakil Gubernur;
    2. pengisian keanggotaan DPRD DIY melalui pemilihan umum;
    3. pembagian kekuasaan antara Gubernur dan Wakil Gubernur dengan DPRD DIY;
    4. mekanisme penyeimbang antara Pemerintah Daerah DIY dan DPRD DIY; dan
    5. partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.
  2. Kesejahteraan dan ketenteraman masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diwujudkan melalui kebijakan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat dan pengembangan kemampuan masyarakat.
  3. Tata pemerintahan dan tatanan sosial yang menjamin ke-bhinneka-tunggal-ika-an dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diwujudkan melalui:
    1. pengayoman dan pembimbingan masyarakat oleh Pemerintahan Daerah DIY; dan
    2. pemeliharaan dan pendayagunaan nilai-nilai musyawarah, gotong royong, solidaritas, tenggang rasa, dan toleransi oleh Pemerintahan Daerah DIY dan masyarakat DIY.
  4. Pemerintahan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diwujudkan melalui:
    1. pelaksanaan prinsip efektivitas;
    2. transparansi;