|
- mewujudkan tata pemerintahan dan tatanan sosial yang menjamin ke-bhinneka-tunggal-ika-an dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- menciptakan pemerintahan yang baik; dan
- melembagakan peran dan tanggung jawab Kasultanan dan Kadipaten dalam menjaga dan mengembangkan budaya Yogyakarta yang merupakan warisan budaya bangsa.
- Pemerintahan yang demokratis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diwujudkan melalui:
- pengisian jabatan Gubernur dan jabatan Wakil Gubernur;
- pengisian keanggotaan DPRD DIY melalui pemilihan umum;
- pembagian kekuasaan antara Gubernur dan Wakil Gubernur dengan DPRD DIY;
- mekanisme penyeimbang antara Pemerintah Daerah DIY dan DPRD DIY; dan
- partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.
- Kesejahteraan dan ketenteraman masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diwujudkan melalui kebijakan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat dan pengembangan kemampuan masyarakat.
- Tata pemerintahan dan tatanan sosial yang menjamin ke-bhinneka-tunggal-ika-an dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diwujudkan melalui:
- pengayoman dan pembimbingan masyarakat oleh Pemerintahan Daerah DIY; dan
- pemeliharaan dan pendayagunaan nilai-nilai musyawarah, gotong royong, solidaritas, tenggang rasa, dan toleransi oleh Pemerintahan Daerah DIY dan masyarakat DIY.
- Pemerintahan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diwujudkan melalui:
- pelaksanaan prinsip efektivitas;
- transparansi;
|