Halaman:UU 2012 13.djvu/7

Halaman ini tervalidasi
  1. akuntabilitas;
  2. partisipasi;
  3. kesetaraan; dan
  4. penegakan hukum.
  1. Pelembagaan peran dan tanggung jawab Kasultanan dan Kadipaten dalam menjaga dan mengembangkan budaya Yogyakarta yang merupakan warisan budaya bangsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diwujudkan melalui pemeliharaan, pendayagunaan, serta pengembangan dan penguatan nilai-nilai, norma, adat istiadat, dan tradisi luhur yang mengakar dalam masyarakat DIY.


BAB IV
KEWENANGAN

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 6
Kewenangan Istimewa DIY berada di Provinsi.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 7
  1. Kewenangan DIY sebagai daerah otonom mencakup kewenangan dalam urusan Pemerintahan Daerah DIY sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah dan urusan Keistimewaan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.
  2. Kewenangan dalam urusan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur;
    2. kelembagaan Pemerintah Daerah DIY;
    3. kebudayaan;
    4. pertanahan; dan
    5. tata ruang.
  3. Penyelenggaraan kewenangan dalam urusan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada nilai-nilai kearifan lokal dan keberpihakan kepada rakyat.