|
- akuntabilitas;
- partisipasi;
- kesetaraan; dan
- penegakan hukum.
- Pelembagaan peran dan tanggung jawab Kasultanan dan Kadipaten dalam menjaga dan mengembangkan budaya Yogyakarta yang merupakan warisan budaya bangsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diwujudkan melalui pemeliharaan, pendayagunaan, serta pengembangan dan penguatan nilai-nilai, norma, adat istiadat, dan tradisi luhur yang mengakar dalam masyarakat DIY.
|
BAB IV
KEWENANGAN
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 6
|
Kewenangan Istimewa DIY berada di Provinsi.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 7
|
- Kewenangan DIY sebagai daerah otonom mencakup kewenangan dalam urusan Pemerintahan Daerah DIY sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah dan urusan Keistimewaan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.
- Kewenangan dalam urusan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur;
- kelembagaan Pemerintah Daerah DIY;
- kebudayaan;
- pertanahan; dan
- tata ruang.
- Penyelenggaraan kewenangan dalam urusan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada nilai-nilai kearifan lokal dan keberpihakan kepada rakyat.
|