jaminan penyewa terhadap tanah yang dikembalikan
tidak terdapat permasalahan fisik, administrasi, dan
hukum.
Jangka waktu sewa atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan selama 60 (enam puluh) tahun sejak ditandatanganinya perjanjian tertulis.
Penetapan tarif sewa atas tanah dilakukan oleh Pemerintah untuk menjamin keterjangkauan harga jual sarusun umum bagi MBR.
Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatatkan di kantor pertanahan.
Bagian Kedua
Penyediaan Tanah
Pasal 22
Penyediaan tanah untuk pembangunan rumah susun dapat dilakukan melalui:
pemberian hak atas tanah terhadap tanah yang langsung dikuasai negara;
konsolidasi tanah oleh pemilik tanah;
peralihan atau pelepasan hak atas tanah oleh pemegang hak atas tanah;
pemanfaatan barang milik negara atau barang milik daerah berupa tanah;
pendayagunaan tanah wakaf;
pendayagunaan sebagian tanah negara bekas tanah terlantar; dan/atau
pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum.
Penyediaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.