Halaman ini telah diuji baca
Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Lingkungan Rumah Susun
Pasal 40
|
Pembangunan Melalui Penanaman Modal Asing
Pasal 41
Pembangunan rumah susun dapat dilakukan melalui penanaman modal asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pemasaran dan Jual Beli Rumah Susun
Pasal 42
|
(2) Dalam. . .