|
- Dalam hal pemasaran dilakukan sebelum pembangunan
rumah susun dilaksanakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pelaku pembangunan sekurang kurangnya
harus memiliki:
- kepastian peruntukan ruang;
- kepastian hak atas tanah;
- kepastian status penguasaan rumah susun;
- perizinan pembangunan rumah susun; dan
- jaminan atas pembangunan rumah susun dari lembaga penjamin.
- Dalam hal pemasaran dilakukan sebelum pembangunan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (2), segala sesuatu yang dijanjikan oleh pelaku pembangunan dan/atau agen pemasaran mengikat sebagai perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) bagi para pihak.
|