Halaman:UU 20 2011.djvu/25

Halaman ini telah diuji baca
- 25 -

Pasal 48
  1. Sebagai tanda bukti kepemilikan atas sarusun di atas barang milik negara/daerah berupa tanah atau tanah wakaf dengan cara sewa, diterbitkan SKBG sarusun.
  2. SKBG sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang terdiri atas:
    1. salinan buku bangunan gedung;
    2. salinan surat perjanjian sewa atas tanah;
    3. gambar denah lantai pada tingkat rumah susun yang bersangkutan yang menunjukkan sarusun yang dimiliki; dan
    4. pertelaan mengenai besarnya bagian hak atas bagian bersama dan benda bersama yang bersangkutan.
  3. SKBG sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh instansi teknis kabupaten/kota yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang bangunan gedung.
  4. SKBG sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani fidusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  5. SKBG sarusun yang dijadikan jaminan utang secara fidusia harus didaftarkan ke kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.



Pasal 49
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk SHM sarusun dan SKBG sarusun dan tata cara penerbitannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dan Pasal 48 diatur dengan peraturan pemerintah.


Bagian Ketiga
Pemanfaatan Rumah Susun

Pasal 50
Pemanfaatan rumah susun dilaksanakan sesuai dengan fungsi:


a.hunian. . .