Halaman ini telah diuji baca
|
Pasal 57
|
Pasal 58
Dalam menjalankan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2), pengelola dapat bekerja sama dengan orang perseorangan dan badan hukum. |
Pasal 59
|
(4) Besarnya . . .
|
|
Dalam menjalankan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2), pengelola dapat bekerja sama dengan orang perseorangan dan badan hukum. |
|