Halaman:UU 20 2011.djvu/32

Halaman ini telah diuji baca
- 32 -


BAB IX
PENGENDALIAN


Pasal 70
  1. Pengendalian penyelenggaraan rumah susun dilakukan pada tahap:
    1. perencanaan;
    2. pembangunan;
    3. penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan; dan
    4. pengelolaan.


  2. Pengendalian penyelenggaraan rumah susun pada tahap perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui penilaian terhadap:
    1. kesesuaian jumlah dan jenis;
    2. kesesuaian zonasi;
    3. kesesuaian lokasi; dan
    4. kepastian ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
  3. Pengendalian penyelenggaraan rumah susun pada tahap pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap:
    1. bukti penguasaan atas tanah; dan
    2. kesesuaian antara pelaksanaan pembangunan dan izin mendirikan bangunan.
  4. Pengendalian penyelenggaraan rumah susun pada tahap penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui:
    1. pemberian Sertifikat Laik Fungsi; dan
    2. bukti penguasaan dan pemilikan atas sarusun.
  5. Pengendalian penyelenggaraan rumah susun pada tahap pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan melalui:
    1. pengawasan terhadap pembentukan PPPSRS; dan
    2. pengawasan terhadap pengelolaan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.


Pasal 71. . .