Halaman:UU 20 2011.djvu/33

Halaman ini telah diuji baca
- 33 -

Pasal 71
  1. Pengendalian penyelenggaraan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dilakukan oleh pemerintah melalui:
    1. perizinan;
    2. pemeriksaan; dan
    3. penertiban.


  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian penyelenggaraan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.



BAB X
KELEMBAGAAN

Bagian Kesatu
Badan Pelaksana

Pasal 72
  1. Untuk mewujudkan penyediaan rumah susun yang layak dan terjangkau bagi MBR, Pemerintah menugasi atau membentuk badan pelaksana.
  2. Penugasan atau pembentukan badan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
    1. mempercepat penyediaan rumah susun umum dan rumah susun khusus, terutama di perkotaan;
    2. menjamin bahwa rumah susun umum hanya dimiliki dan dihuni oleh MBR;
    3. menjamin tercapainya asas manfaat rumah susun; dan
    4. melaksanakan berbagai kebijakan di bidang rumah susun umum dan rumah susun khusus.
  3. Badan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi pelaksanaan pembangunan, pengalihan kepemilikan, dan distribusi rumah susun umum dan rumah susun khusus secara terkoordinasi dan terintegrasi.


(4) Untuk. . .