|
- Untuk mewujudkan penyediaan rumah susun yang layak dan terjangkau bagi MBR, Pemerintah menugasi atau membentuk badan pelaksana.
- Penugasan atau pembentukan badan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
- mempercepat penyediaan rumah susun umum dan rumah susun khusus, terutama di perkotaan;
- menjamin bahwa rumah susun umum hanya dimiliki dan dihuni oleh MBR;
- menjamin tercapainya asas manfaat rumah susun; dan
- melaksanakan berbagai kebijakan di bidang rumah susun umum dan rumah susun khusus.
- Badan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi pelaksanaan pembangunan, pengalihan kepemilikan, dan distribusi rumah susun umum dan rumah susun khusus secara terkoordinasi dan terintegrasi.
|