|
- melaksanakan pembangunan rumah susun umum dan rumah susun khusus;
- menyelenggarakan koordinasi operasional lintas sektor, termasuk dalam penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum;
- melaksanakan peningkatan kualitas rumah susun umum dan rumah susun khusus;
- memfasilitasi penyediaan tanah untuk pembangunan rumah susun umum dan rumah susun khusus;
- memfasilitasi penghunian, pengalihan, pemanfaatan, serta pengelolaan rumah susun umum dan rumah susun khusus;
- melaksanakan verifikasi pemenuhan persyaratan terhadap calon pemilik dan/atau penghuni rumah susun umum dan rumah susun khusus; dan
- melakukan pengembangan hubungan kerja sama di bidang rumah susun dengan berbagai instansi di dalam dan di luar negeri.
|