Halaman:UU 20 2011.djvu/36

Halaman ini telah diuji baca
- 36 -


BAB XI
TUGAS DAN WEWENANG

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 79
  1. Pemerintah dalam melaksanakan pembinaan penyelenggaraan rumah susun mempunyai tugas dan wewenang.
  2. Tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan tingkat kewenangan masing-masing.


Bagian Kedua

Tugas
Paragraf 1

Pemerintah

Pasal 80
Pemerintah dalam melaksanakan pembinaan penyelenggaraan rumah susun mempunyai tugas:


  1. merumuskan kebijakan dan strategi di bidang rumah susun pada tingkat nasional;
  2. menyusun rencana dan program pembangunan dan pengembangan rumah susun pada tingkat nasional;
  3. menyelenggarakan sinkronisasi dan sosialisasi peraturan perundang-undangan serta kebijakan dan strategi penyelenggaraan rumah susun pada tingkat nasional;
  4. menyelenggarakan fungsi operasionalisasi pelaksanaan kebijakan penyediaan rumah susun dan mengembangkan lingkungan rumah susun sebagai bagian dari permukiman pada tingkat nasional;
  5. memberdayakan pemangku kepentingan dalam bidang rumah susun pada tingkat nasional;


f. menyusun . . .