- 36 -
BAB XI
TUGAS DAN WEWENANG
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 79
|
- Pemerintah dalam melaksanakan pembinaan penyelenggaraan rumah susun mempunyai tugas dan wewenang.
- Tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan tingkat kewenangan masing-masing.
|
Bagian Kedua
Tugas
Paragraf 1
Pemerintah
Pasal 80
|
Pemerintah dalam melaksanakan pembinaan penyelenggaraan rumah susun mempunyai tugas:
|
|
- merumuskan kebijakan dan strategi di bidang rumah susun pada tingkat nasional;
- menyusun rencana dan program pembangunan dan pengembangan rumah susun pada tingkat nasional;
- menyelenggarakan sinkronisasi dan sosialisasi peraturan perundang-undangan serta kebijakan dan strategi penyelenggaraan rumah susun pada tingkat nasional;
- menyelenggarakan fungsi operasionalisasi pelaksanaan kebijakan penyediaan rumah susun dan mengembangkan lingkungan rumah susun sebagai bagian dari permukiman pada tingkat nasional;
- memberdayakan pemangku kepentingan dalam bidang rumah susun pada tingkat nasional;
|
f. menyusun . . .