|
- menyusun dan menetapkan standar pelayanan minimal rumah susun;
- menyelenggarakan koordinasi dan fasilitasi penyusunan dan penyediaan basis data rumah susun pada tingkat nasional;
- mengalokasikan dana dan/atau biaya pembangunan untuk mendukung terwujudnya rumah susun umum, rumah susun khusus, dan rumah susun negara;
- memfasilitasi penyediaan rumah susun bagi masyarakat, terutama bagi MBR;
- memfasilitasi penyediaaan prasarana, sarana, dan utilitas umum bagi rumah susun yang disediakan untuk MBR;
- menyelenggarakan penyusunan kebijakan nasional tentang pendayagunaan dan pemanfaatan hasil rekayasa teknologi di bidang rumah susun; dan
- melakukan pencadangan atau pengadaan tanah untuk rumah susun umum, rumah susun khusus, dan rumah susun negara yang sesuai dengan peruntukan lokasi pembangunan rumah susun.
|