Halaman:UU 20 2011.djvu/44

Halaman ini telah diuji baca
- 44 -
    1. bantuan penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
  1. Bantuan dan kemudahan yang diberikan kepada MBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
    1. kredit kepemilikan sarusun dengan suku bunga rendah;
    2. keringanan biaya sewa sarusun;
    3. asuransi dan penjaminan kredit pemilikan rumah susun;
    4. insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; dan/atau
    5. sertifikasi sarusun.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pemberian insentif kepada pelaku pembangunan rumah susun umum dan rumah susun khusus serta bantuan dan kemudahan kepada MBR diatur dalam peraturan pemerintah.



BAB XII
HAK DAN KEWAJIBAN

Bagian Kesatu
Hak

Pasal 89
  1. Setiap orang mempunyai hak untuk menghuni sarusun yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan di dalam lingkungan yang sehat, aman, dan harmonis.
  2. Dalam penyelenggaraan rumah susun, setiap orang berhak:


    1. memberikan masukan dan usulan dalam penyusunan kebijakan dan strategi rumah susun pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota;
    2. mengawasi ketaatan para pemangku kepentingan terhadap pelaksanaan kebijakan, strategi, dan program pembangunan rumah susun sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, baik pada tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota;


c. memperoleh . . .