- 44 -
|
- bantuan penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas
umum.
- Bantuan dan kemudahan yang diberikan kepada MBR
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- kredit kepemilikan sarusun dengan suku bunga
rendah;
- keringanan biaya sewa sarusun;
- asuransi dan penjaminan kredit pemilikan rumah susun;
- insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; dan/atau
- sertifikasi sarusun.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara
pemberian insentif kepada pelaku pembangunan rumah susun umum dan rumah susun khusus serta bantuan dan kemudahan kepada MBR diatur dalam peraturan pemerintah.
|
BAB XII
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu
Hak
Pasal 89
|
- Setiap orang mempunyai hak untuk menghuni sarusun yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan di dalam lingkungan yang sehat, aman, dan harmonis.
- Dalam penyelenggaraan rumah susun, setiap orang berhak:
|
|
- memberikan masukan dan usulan dalam penyusunan kebijakan dan strategi rumah susun pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota;
- mengawasi ketaatan para pemangku kepentingan terhadap pelaksanaan kebijakan, strategi, dan program pembangunan rumah susun sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, baik pada tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota;
|
c. memperoleh . . .