- 46 -
|
- menjaga dan memelihara prasarana dan sarana lingkungan serta utilitas umum yang berada di lingkungan rumah susun; dan
- mengawasi pemanfaatan dan pemfungsian prasarana, sarana, dan utilitas umum di lingkungan rumah susun.
|
BAB XIII
PENDANAAN DAN SISTEM PEMBIAYAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 91
|
- Pendanaan dan sistem pembiayaan dimaksudkan untuk memastikan ketersediaan dana dan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pemenuhan kebutuhan rumah susun.
- Pemerintah dan pemerintah daerah mendorong pemberdayaan sistem pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
|
Bagian Kedua
Pendanaan
Pasal 92
|
Sumber dana untuk pemenuhan kebutuhan rumah susun berasal dari:
|
|
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
- sumber dana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
Pasal 93
|
Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 dimanfaatkan untuk mendukung:
|
a. penyelenggaraan . . .