- 47 -
|
- penyelenggaraan rumah susun umum, rumah susun khusus, serta rumah susun negara; dan/atau
- pemberian bantuan dan/atau kemudahan pembangunan rumah susun umum, rumah susun khusus, dan rumah susun negara.
|
Bagian Ketiga
Sistem Pembiayaan
Paragraf 1
Umum
Pasal 94
|
- Pemerintah dan/atau pemerintah daerah melakukan upaya pengembangan sistem pembiayaan untuk penyelenggaraan rumah susun.
- Pengembangan sistem pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- lembaga pembiayaan;
- pengerahan dan pemupukan dana;
- pemanfaatan sumber biaya; dan
- kemudahan atau bantuan pembiayaan.
- Sistem pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
Paragraf 2
Pemanfaatan Sumber Biaya
Pasal 95
|
Pemanfaatan sumber biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) huruf c digunakan untuk:
|
|
- pembangunan rumah susun;
- pemerolehan sarusun;
- pemeliharaan dan perawatan rumah susun;
- peningkatan kualitas rumah susun; dan/atau
|
e. kepentingan . . .