|
- Penyelenggaraan rumah susun dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan tingkat kewenangannya dengan melibatkan peran masyarakat.
- Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberikan masukan dalam:
- penyusunan rencana pembangunan rumah susun dan lingkungannya;
- pelaksanaan pembangunan rumah susun dan lingkungannya;
- pemanfaatan rumah susun dan lingkungannya;
- pemeliharaan dan perbaikan rumah susun dan lingkungannya; dan/atau
- pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan rumah susun dan lingkungannya.
- Masyarakat dapat membentuk forum pengembangan rumah susun.
- Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai fungsi dan tugas:
- menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam pengembangan rumah susun;
- membahas dan merumuskan pemikiran arah pengembangan penyelenggaraan rumah susun;
- meningkatkan peran dan pengawasan masyarakat;
- memberikan masukan kepada pemerintah; dan/atau
- melakukan peran arbitrase dan mediasi di bidang penyelenggaraan rumah susun.
- Pembentukan forum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|