Halaman:UU 20 2011.djvu/48

Halaman ini telah diuji baca
- 48 -
  1. kepentingan lain di bidang rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.



BAB XIV
PERAN MASYARAKAT


Pasal 96
  1. Penyelenggaraan rumah susun dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan tingkat kewenangannya dengan melibatkan peran masyarakat.
  2. Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberikan masukan dalam:
    1. penyusunan rencana pembangunan rumah susun dan lingkungannya;
    2. pelaksanaan pembangunan rumah susun dan lingkungannya;
    3. pemanfaatan rumah susun dan lingkungannya;
    4. pemeliharaan dan perbaikan rumah susun dan lingkungannya; dan/atau
    5. pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan rumah susun dan lingkungannya.
  3. Masyarakat dapat membentuk forum pengembangan rumah susun.
  4. Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai fungsi dan tugas:
    1. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam pengembangan rumah susun;
    2. membahas dan merumuskan pemikiran arah pengembangan penyelenggaraan rumah susun;
    3. meningkatkan peran dan pengawasan masyarakat;
    4. memberikan masukan kepada pemerintah; dan/atau
    5. melakukan peran arbitrase dan mediasi di bidang penyelenggaraan rumah susun.
  5. Pembentukan forum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


(6) Ketentuan . . .