Halaman ini telah diuji baca
|
BAB XV
LARANGAN
BAB XV
LARANGAN
Pasal 97
Setiap pelaku pembangunan rumah susun komersial dilarang mengingkari kewajibannya untuk menyediakan rumah susun umum sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2). |
Pasal 98
Pelaku pembangunan dilarang membuat PPJB: |
|
Pasal 99
Setiap orang dilarang: |
|
Pasal 100. . .