- 5 -
|
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
|
BAB II
ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Pasal 2
|
Penyelenggaraan rumah susun berasaskan pada:- kesejahteraan;
- keadilan dan pemerataan;
- kenasionalan;
- keterjangkauan dan kemudahan;
- keefisienan dan kemanfaatan;
- kemandirian dan kebersamaan;
- kemitraan;
- keserasian dan keseimbangan;
- keterpaduan;
- kesehatan;
- kelestarian dan berkelanjutan;
- keselamatan, kenyamanan, dan kemudahan; dan
- keamanan, ketertiban, dan keteraturan.
|
Pasal 3
|
Penyelenggaraan rumah susun bertujuan untuk:- menjamin terwujudnya rumah susun yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan serta menciptakan permukiman yang terpadu guna membangun ketahanan ekonomi, sosial, dan budaya;
|
b. meningkatkan . . .