Halaman:UU 20 2011.djvu/51

Halaman ini telah diuji baca
- 51 -


BAB XVI
PENYELESAIAN SENGKETA


Pasal 105
  1. Penyelesaian sengketa di bidang rumah susun terlebih dahulu diupayakan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
  2. Dalam hal penyelesaian sengketa melalui musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pihak yang dirugikan dapat menggugat melalui pengadilan yang berada di lingkungan pengadilan umum atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan yang disepakati para pihak yang bersengketa melalui alternatif penyelesaian sengketa.
  3. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui arbitrase, konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan/atau penilaian ahli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menghilangkan tanggung jawab pidana.



Pasal 106
Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (2) dapat dilakukan oleh:


  1. orang perseorangan;
  2. badan hukum;
  3. masyarakat; dan/atau
  4. pemerintah atau instansi terkait.


BAB XVII. . .