Halaman ini telah diuji baca
BAB XVIII
KETENTUAN PIDANA
BAB XVIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 109
Setiap pelaku pembangunan rumah susun komersial yang mengingkari kewajibannya untuk menyediakan rumah susun umum sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah). |
Pasal 110
Pelaku pembangunan yang membuat PPJB:
|
Pasal 111
|
(2) Dalam. . .